Bos Arisan di Surabaya Tipu Korban hingga Rp7 Miliar, Ini Keuntungan yang Dijanjikan

Lukman Hakim
Pelaku investasi bodong Anggrita Putri Khaleda saat digelandang ke Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022). (istimewa).

Hasil penyelidikan polisi, uang yang didapat tersangka dari member, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. "Kami saat ini masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut, uang miliaran hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka," katanya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Diketahui, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap Anggrita Putri Khaleda (23) bos arisan online bernama @ARISANLOVE. Ibu rumah tangga asal Wiyung Surabaya tersebut diduga menipu ratusan korbannya hingga mencapai miliaran rupiah.

Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert, mengatakan, tersangka ditangkap di tempat pelariannya di Bali pada 24 Mei 2022 lalu. Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Internasional, Uang Rp81,5 Miliar Disita

4 hari lalu

Kakak Adik asal Madiun Hilang usai KM Virgo Transport 8 Terbalik, Ibu dan Istri Menanti Kabar

13 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

31 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Selat Madura, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tronton di Tol Jombang-Mojokerto, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal