SURABAYA, iNews.id – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya, Jawa Timur memusnahkan 97.676 tablet obat ilegal. Barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pengiriman obat tanpa izin edar yang diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Pengungkapan barang bukti senilai Rp540 juta itu diperkirakan berpotensi menyelamatkan lebih dari 10.000 pelajar dari penyalahgunaan obat berbahaya.
Obat ilegal yang dimusnahkan terdiri atas 77.016 tablet berlogo Y dan 20.660 tablet berlogo TMD. Seluruh barang bukti merupakan hasil pengungkapan pengiriman obat dari wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Rencananya, obat-obatan tersebut akan dikirim melalui Bandara Internasional Juanda menuju Makassar. Dari Sulawesi Selatan, barang selanjutnya diduga akan diedarkan ke sejumlah daerah lain, termasuk Sulawesi Barat dan Sulawesi Utara.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan Lanudal Juanda yang berhasil menggagalkan pengiriman sebelum obat-obatan tersebut beredar di masyarakat.