Polres Jakpus Bongkar 68 Kasus Peredaran Obat Keras Ilegal, Tangkap 92 Tersangka

Puteranegara Batubara
Ilustrasi obat keras. (Foto: AI)

JAKARTA, iNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 68 kasus peredaran obat keras ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 92 tersangka dan menyita 118.494 butir obat keras berbagai jenis.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung mengatakan, pengungkapan itu merupakan hasil operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang dilakukan bersama jajaran Polsek.

“Selama Januari hingga Juli 2026 kami berhasil mengungkap 68 kasus dengan 92 tersangka, terdiri dari 91 laki-laki dan satu perempuan. Dari pengungkapan tersebut kami menyita 118.494 butir obat berbahaya dari berbagai jenis,” kata Reynold, dikutip Senin (3/8/2026).

Tanah Abang menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni 35 kasus dengan 41 tersangka. Sementara selama Juli 2026, polisi mencatat 14 laporan polisi dengan 16 tersangka yang berhasil diamankan.

Adapun barang bukti yang disita meliputi 54.434 butir Tramadol, 24.518 butir Hexymer, 14.165 butir Double Y, 6.208 butir Trihexyphenidyl, 3.841 butir Merlozepam, 3.000 butir Nova, 2.998 butir Alprazolam, serta ribuan butir obat keras lainnya dengan total mencapai 118.494 butir.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Gudang Obat Keras Ilegal di Cicalengka Digerebek, Polisi Sita 784.500 Butir

2 bulan lalu

Polisi Gerebek 2 Gudang Narkoba di Bogor, Sita 1 Juta Butir Obat Keras

2 bulan lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Obat Keras Senilai Rp336 Juta di Bandara Juanda

4 bulan lalu

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal