Cabuli Keponakan, Dosen Fisip Unej Akhirnya Dijebloskan ke Penjara 

Bambang Sugiarto
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)

Kadek mengatakan, perstiwa pencabulan itu terjadi di rumah pelaku. Saat itu, korban sengaja dititipkan di rumah pelaku, karena orang tua korban berada di Jakarta. Apalagi, saat itu pembelajaran di sekolah masih daring. Namun, kondisi itu justru dimanfaatkan pelaku untuk berbuat tak senonoh kepada korban. 

Sebagai barang bukti, polisi menyita piyama yang dikenakan korban saat dicabuli pelaku. Sementara itu, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Wakil Gerakan Peduli Perempuan Jember, Suminah, mengapresiasi langkah tegas polisi. Menurutnya para pelaku pencabulan anak harus ditindak tegas untuk meminimalisasi kejadian serupa. 

"Terima kasih, kami mengapresiasi polisi yang dengan tegas dan adil menjebloskan pelaku pencabulan ke tahanan," katanya. 

Diketahui, oknum dosen Fisip Unej dilaporkan polisi atas dugaan pencabulan anak. Pelaku dilaporkan ibu kandung korban karena telah berbuat tak senonoh kepada anaknya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

8 hari lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

8 hari lalu

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki, Beraksi Sejak 2015

9 hari lalu

Viral Guru Honorer di Labura Ditahan gegara Ambil Permen dalam Rok Siswi, kok Bisa?

26 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal