Cari Biaya Persalinan Istri, Residivis di Lamongan Ini Nekat Edarkan Sabu 

Abdul Wakhid
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ist)

Sementara itu di hadapan petugas, tersangka Dwi Agus Setyabudi mengaku sudah dua kali ini melakukan bisnis haram tersebut sejak bebas dari penjara tiga tahun lalu. Dia berdalih terpaksa mengedarkan sabu pascabebas karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, sejak istrinya hamil dan mau melahirkan. 

"Uangnya untuk biaya persalinan istri," ujarnya. 

Atas perbuatan ini pelaku dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

ABK KM Mayangsari II Tewas saat Melaut di Masalembo, Sempat Muntah Darah

17 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk di Lamongan, Sopir Tewas dan 3 Penumpang Luka

20 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Truk dan 1 Motor di Lamongan, 1 Orang Tewas

29 hari lalu

7 Pekerja Jadi Korban, Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Pabrik Bata Ringan di Lamongan

1 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal