Cari Biaya Persalinan Istri, Residivis di Lamongan Ini Nekat Edarkan Sabu 

Abdul Wakhid
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ist)

Sementara itu di hadapan petugas, tersangka Dwi Agus Setyabudi mengaku sudah dua kali ini melakukan bisnis haram tersebut sejak bebas dari penjara tiga tahun lalu. Dia berdalih terpaksa mengedarkan sabu pascabebas karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi, sejak istrinya hamil dan mau melahirkan. 

"Uangnya untuk biaya persalinan istri," ujarnya. 

Atas perbuatan ini pelaku dijerat Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
18 jam lalu

Motor Oleng di Tikungan, Pelajar di Lamongan Tewas Tabrakan dengan Truk

9 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

27 hari lalu

Baru Keluar Penjara, Residivis Perkosa Mahasiswi di Kulonprogo

1 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun di Lamongan, Elf Putar Balik Picu Tabrakan

1 bulan lalu

9 Orang Tewas dalam Sebulan, Warga Pasuruan Blokade Jalan Tuntut Truk Dilarang Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal