Cari Biaya Persalinan Istri, Residivis di Lamongan Ini Nekat Edarkan Sabu 

Abdul Wakhid
Ilustrasi narkoba. (Foto: Ist)

LAMONGAN, iNews.id - Satreskoba Polres Lamongan menangkap residivispengedar sabu. Pelaku bernama Dwi Agus Setyabudi, warga Dusun Dukuh Krajan, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Bandengan, Ponorogo ini diringkus petugas karena kedapatan membawa sabu seberat 200,72 gram. 

Tersangka dibekuk di Desa Sidobinangun, Kecamatan Kedungpiring, Lamongan saat hendak bertransaksi dengan pembeli. Hasil penyelidikan polisi, pelaku nekat mengedarkan sabu karena memerlukan biaya untuk persalinan istrinya. 

"Petugas mendapatkan sabu dalam tas pelaku dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Selasa (6/4/2021). 

Miko mengatakan, pengedar sabu ini sudah lama menjadi incaran petugas. Sebab, pelaku sudah pernah di penjara dan tetap mengedarkan sabu. Karena itu, begitu ada laporan masyarakat, petugas langsung memburu dan sukses menangklap pelaku. 

"Barang yang di bawanya ini di dapat dari wilayah Gresik dan dijual di wilayah Lamongan. Jumlahnya 200,72 gram. Jika di ecer menjadi 1.500 paket, nilai bisa sampai Rp250 juta," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

ABK KM Mayangsari II Tewas saat Melaut di Masalembo, Sempat Muntah Darah

17 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk di Lamongan, Sopir Tewas dan 3 Penumpang Luka

20 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Truk dan 1 Motor di Lamongan, 1 Orang Tewas

29 hari lalu

7 Pekerja Jadi Korban, Polisi Selidiki Penyebab Ledakan Pabrik Bata Ringan di Lamongan

1 bulan lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal