Culik Bayi Majikan untuk Ngemis di Tangerang, ART Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara

Riski Amirul Ahmad
ART di Bondowoso terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran menculik bayi majikan untuk ngemis di Tangerang. (Foto: Riski Amirul Ahmad)

BONDOWOSO, iNews.id - Polisi menangkap perempuan yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART) bernama Latun alias Nurul (36) di Kabupaten Bondowoso. Dia diduga telah menculik bayi majikannya yang masih berusia delapan bulan untuk dieksploitasi dengan mengemis di kawasan Tangerang, Banten.

Atas perbuatannya, Latun dijerat Pasal 83 junto Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 328 subsider Pasal 330 Ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Modus penculikan yang dilakukan warga Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso itu dengan bekerja menjadi pembantu rumah tangga di rumah korban. Setelah enam bulan bekerja, dia membawa kabur sang bayi ke Tangerang untuk menakut-nakuti pacarnya dengan berpura-pura anak tersebut hasil hubungan gelapnya.

"Penculik anak korban tersebut untuk digunakan untuk menakut-nakuti pacarnya bahwa yang bersangkutan hamil. Selain itu bayi akan digunakan korban untuk ngemis di jalan," kata Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, Rabu (25/1/2023).

Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban akhirnya berhasil membujuk pelaku untuk kembali setelah sempat berada di Surabaya. Latun akhirnya tertangkap di Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.

"Bayi itu sempat dibawa ke Surabaya, lalu kembali lagi ke Bondowoso dan diamankan," kata Wimboko.

Sementara itu, Latun mengaku menyesal telah membawa lari bayi milik majikannya. Dia pun meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saya minta maaf kepada keluarga korban, saya menyesal, saya khilaf," kata Latun.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
25 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

25 hari lalu

ART di Batam Diduga Bunuh Majikan, Motif Sakit Hati Sering Dimarahi

31 hari lalu

Ayah Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Bocah Disabilitas di Merauke, Ini Fakta Penyidikannya

1 bulan lalu

Mahasiswa Makassar Pura-Pura Diculik, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua

2 bulan lalu

Pria di Lhokseumawe Diculik gegara Utang Bisnis Rp124 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal