Derita Keluarga Ardi Korban Salah Transfer Rp51 Juta, Tak Bisa Beli Susu dan Berobat

Hari Tambayong
Devi, istri Ardi Pratama korban salah transfer uang Rp51 juta di Surabaya kini kesulitan biaya hidup setelah sang suami dipenjara. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Kebahagiaan Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya menerima transfer uang sebesar Rp51 juta berubah menjadi duka. Ardi kini ditahan lantaran uang salah transfer itu sudah dibelanjakan untuk kepentingan keluarga. 

Meski ada niatan untuk mengembalikan uang yang sudah terpakai, proses hukum terus berlanjut dan kini sudah memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Kasus itu pun berimbas kepada keluarga terdakwa. Sejak ditahan oleh Polrestabes Surabaya pada 26 November 2020 lalu, keluarga Ardi Pratama tidak memiliki biaya hidup. 

Ditemui di rumahnya, Devi Rahmawati mengaku, sejak suaminya ditahan selama tiga bulan ini dirinya bersama tiga anaknya yakni satu balita dan dua anak asuh yatim piatu tidak memiliki biaya hidup. 

Devi juga mengaku dirinya tidak memiliki uang sama sekali karena sang suami yang menjadi tulang punggung keluarga selama ini ditahan akibat kasus terima uang salah transfer dari BCA.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 jam lalu

Mabuk, Pengemudi Perempuan jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya

15 jam lalu

Perempuan Mabuk Bawa Mobil SUV Tabrak Pemuda hingga Tewas di Surabaya

5 hari lalu

Surabaya Geger! Mobil Patroli Polsek Tambaksari Dibakar, Polisi Tangkap Pelaku

5 hari lalu

Kebakaran Hebat Gudang Peralatan Rumah Tangga di Surabaya, 23 Damkar Dikerahkan

6 hari lalu

Kecelakaan di Surabaya, Minibus Terbalik usai Tabrak Pohon Diduga Sopir Mabuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal