Digerebek, Pengedar dan Pembeli Sabu di Surabaya Kaget Disatroni Polisi saat Transaksi

Nur Syafei
Polisi menggerebek rumah pengedar sabu-sabu di Surabaya. Dua pria diamankan saat tengah transaksi dan mengonsumsi sabu. (Foto: Nur Syafei)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EH dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, 24 Orang Jaringan Internasional Ditangkap

10 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

13 hari lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

13 hari lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

13 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal