Dijenguk Keluarga di Tahanan, Tangis Terdakwa Pencuri Ayam Milik Kades di Bojonegoro Pecah

Dedi Mahdi
Tangis keluarga pecah saat membesuk terdakwa perkara dugaan pencurian ayam milik kepala desa. (Foto: Dedi Mahdi).

Upaya itu ternyata gagal karena terdakwa tidak mengakui perbuatanya. "Saya sudah mengajak untuk menyelesaikan kekeluargaan. Saya berikan surat panggilan untuk datang ke kantor saya karena saya sebagai kepala desa dan di sini juga ada Babinkamtibmas, Babinsa. Hasilnya tidak mau," ujar pelapor yang merupakan Kades Pandantoyo, Siti kholifah, Kamis (25/1/2024).

SY dijerat dengan pasal 362 kuhp tentang pencurian serta Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman lima tahun penjara karena korban mengaku alami kerugian hingga 4,5 juta rupiah.

Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Rabu pekan depan.

"Kalau mau di RJ sama saja kita mengakui, bahwa klien kami tidak pernah melakukan itu," kata Hanafi, penasihat hukum SY di PN Bojonegoro.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

4 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Pembunuhan Pemilik Toko HP Ambarawa, 2 Pelaku Ditangkap

6 hari lalu

Penampakan 4 Kursi Taman Surabaya yang Dicuri, Dijual Pelaku ke Pedagang Besi Tua

7 hari lalu

Nekat Curi Kursi Taman Gunakan Ambulans, Pria di Surabaya Ditangkap

12 hari lalu

Viral Wanita di Samarinda Diikat di Tiang Listrik dan Dipukuli, Diduga Curi Sayur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal