Dipakai Beli HP, Uang Palsu Rp500 Juta Gagal Diedarkan di Banyuwangi saat Tahun Baru

Eris Utomo
Polisi menangkap komplotan peredaran uang palsu senilai Rp500 juta di Banyuwangi. Kasus terungkap setelah anak dari tersangka membeli HP pakai uang tersebut. (Foto: Eris Utomo)

Ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 37 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

19 hari lalu

Polisi Bongkar Rumah Produksi Uang Palsu Rp1 Miliar di Bandung, Pelaku Kakak Beradik

19 hari lalu

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Pangkalpinang, 163 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

27 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

28 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal