Diproses Hukum, Pelaku Candaan Bom di Pesawat Pelita Air Diserahkan ke Otoritas Bandara 

Yoyok Agusta
Pelaku candaan bom di pesawat Pelita Air, SHW (tengah) saat diserahkan ke otban III. (Yoyok Agusta).

SIDOARJO, iNews.id - Lanudal Juanda menyerahkan pelaku candaan bom dalam pesawat, SHW, ke Otoritas Bandara (otban) Wilayah III, Kamis (7/12/2023). Penyerahan ini dilakukan setelah warga asal Depok, Jawa Barat tersebut diperiksa intensif selama 12 jam oleh Pomal dan Satgaspam Juanda. 

Komandan Pangakalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Kolonel (P) TNI Heru Prasetyo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya bercanda. Meski begitu, proses hukum tetap dilakukan. "Maka hari ini, saudara SHW kami serahkkan ke otban," katanya.

Kepala Otban Wilayah III surabaya, Rizal, mengatakan, pada kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 344, huruf e, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. "Ancaman hukuamnnya paling sedikit satu tahun penjara," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pria di Lampung Timur Tikam Tetangga, Menangis Minta Peluk Anak-Istri sebelum Ditahan

12 hari lalu

Berkas Lengkap, Tersangka Anak Kasus Kebakaran Ponpes NTB Tewaskan Santri Segera Diadili

17 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

3 bulan lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

4 bulan lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal