Dituding Dukun Santet, Pria di Sampang Dibunuh dengan Raket Nyamuk

Tikno Arie
Polres Sampang saat ekspose kasus pembunuhan. (Foto: iNews/Tikno Arie)

Tersangka Arifin dan Lasron membunuh Mat Tora'i setelah salah satu dari mereka mendapat petunjuk dari almarhum neneknya di alam mimpi. Dalam mimpi itu disebutkan, Tora'i pelaku santet dan hanya bisa dibunuh dengan raket listrik pembasmi nyamuk.

Selain raket nyamuk, mereka juga menggunakan batu besar dan pentungan kayu yang dihantamkan ke kepala korban.

Dalam kasus ini, tersangka Arifin sudah menjalani sidang serta vonis hukuman kurungan penjara 10 tahun di Kabupaten Sampang. Sementara Lasron, dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Selain itu, Lasron juga terjerat hukum atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surabaya Geger, Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas Telanjang Bersimbah Darah di Kamar Kos

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Amin Rais di Rokan Hilir, Kabur usai Bunuh Warga di Dumai

57 tahun lalu

Pria Mengaku Anggota Polri Tipu Korban Ratusan Juta, Janjikan Lolos Polisi dan PNS

57 tahun lalu

Tersinggung! Pria di Banjar Kalsel Tebas Leher Wanita hingga Hampir Putus

57 tahun lalu

Pembunuh Mama Muda di Makassar Ditangkap, Ternyata Sang Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal