Dukun Cabul Ditangkap Polisi, Gerayangi Pasien saat Pura-Pura Usir Jin

Hana Purwadi
Ilustrasi dukun cabul. (Foto: Istimewa)

Korban mengira hal tersebut bermaksud mengusir jin, namun lama kelamaan ada yang janggal. Pelaku memaksa korban membuka celana. Sadar diperdayai pelaku, korban kemudian lapor polisi. Pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ritual itu, pelaku mulai berbuat aneh terhadap korban. Dia pun akhirnya melapor ke polisi," ucap Maskur.

Polisi juga masih mendalami kasus ini. Dikhawatirkan ada korban serupa yang dilakukan pelaku. 

"Kita dalami kasus ini juga. Bisa jadi ada korban lainnya," katanya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 285  jo 289 KUHP tentang cabul dan percobaan perkosaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
24 jam lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

3 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

5 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

1 bulan lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal