Emosi Baca Pesan Berbau Mesum, Suami Aniaya Selingkuhan Istri hingga Tewas

Ashadi Iksan
Sindonews
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memaparkan kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Mapolres Gresik, Selasa (9/6/2020). (Foto: SINDOnews)

Korban datang dari Surabaya seorang diri dengan mengendarai kotor Honda CS1 nopol L 5940 CD. Korban pun kaget karena ternyata yang ditemuinya suami siri perempuan yang digodanya.

"Ketika ketemu, korban langsung dianiaya pelaku dengan tangan kosong. Korban sampai jatuh dan luka di bagian kepala. Tersangka mengaku spontan menganiaya korban," kata Arief.

Korban sempat mendapat pertolongan dan dievakuasi ke rumah sakit (RS). Dalam proses penanganan, nyawa korban tidak tertolong.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Aiptu N Anggota Polres Tegal Kota Ditahan Dugaan Aniaya Perempuan

57 tahun lalu

Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR di Polda Jabar, Tersangka Akui Perbuatan di 6 TKP

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Tersangka Penganiaya dan Penyekap YTR Jalani Rekonstruksi Tertutup

57 tahun lalu

3 Remaja di Wakatobi Diduga Disiksa 2 Oknum Polisi, Disetrum hingga Dipaksa Lompat Laut

57 tahun lalu

Prarekonstruksi Kasus YTR, Polisi Cocokkan Keterangan Tersangka dan Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal