Fakta Baru Dugaan Korupsi Gedung Wismilak, Proses Peralihan Aset Ternyata Cacat Hukum

Hari Tambayong
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto seusai meninjau gedung Wismilak Surabaya. (Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Ditreskrimus Polda Jawa Timur (Jatim) menemukan fakta baru kasus pemalsuan dokumen dan dugaan korupsi Gedung Wismilak di Surabaya. Fakta tersebut yakni adanya proses administrasi peralihan aset yang cacat hukum. 

Berdasarkan dokumen asli, Grha Wismilak masuk dalam aset inventaris Polda Jatim. Pada aturannya, proses peralihan harus seizin Kementerian Keuangan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tidak ditemukan izin tersebut. Tak hanya itu, objek ukur pada aset tersebut ternyata juga berada di persil lain .

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, menceritakan, pada tanggal 21 Agustus 1945, Jenderal M Yasin telah memproklamasikan bahwa Polisi Istimewa Surabaya menjadi Polri. Hal itu bersamaan dengan perebutan senjata tentara Jepang di Gedung Polisi Istimewa (Grha Wismilak).

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

5 hari lalu

Polri Kerahkan Helikopter Evakuasi 2 Jenazah KM Virgo Transport 8, Perkuat Operasi SAR

6 hari lalu

Siaga Karhutla! Polda Jatim Perkuat Pengawasan di 7 Kawasan Pegunungan

10 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

12 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal