Setelah kasus tersebut terungkap, korban yang kini masih di bawah umur kini tidak lagi tinggal bersama ayahnya. Korban saat ini berada dalam pengasuhan anggota keluarga lainnya.
"Saat ini korban tinggal dengan nenek dan pamannya," ucapnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah memeriksa korban dan sejumlah saksi. Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mengumpulkan alat bukti.
Polisi masih mendalami rangkaian dugaan kekerasan seksual tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak. Pemeriksaan terhadap MA juga dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan dalam perkara tersebut.
"Setiap perkembangan akan kami sampaikan nanti," ujar Ipda Hamzaid.
Hamzaid menegaskan proses hukum masih berjalan. Penyidik Unit PPA Polres Lamongan terus mendalami keterangan korban, saksi, serta alat bukti sebelum menentukan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.