Gegara Rindu Keluarga, Buronan Pembunuhan Dukun Santet di Jember Akhirnya Tertangkap

Bambang Sugiarto
Imam (50), buronan pembunuhan dukun santet di Jember saat dimintai keterangan di Polsek Sumberwaru, Jember, Rabu (28/9/2022). (Foto: Bambang Sugiarto)

Atas ulahnya, Imam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut berjumlah total tiga orang. Sebanyak dua orang lain yakni Hamid dan Buradi telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara. Sedangkan Imam melarikan diri ke Bali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
15 hari lalu

Viral Pria Bertudung Mencuri di Sejumlah Bar dan Restoran di Gianyar, Polisi Turun Tangan

15 hari lalu

Liburan Bersama Keluarga, WNA Inggris Tewas Tenggelam di Crystal Bay Nusa Penida Bali

19 hari lalu

Perempuan Bali Tewas di Pantai Purnama Gianyar, Diduga Jatuh ke Laut saat Ritual Melukat

18 hari lalu

Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Buronan Interpol Dugaan Penipuan Rp37 Miliar

25 hari lalu

World Encounter Summit 2026 di Bali, Tokoh Dunia Bahas Dampak AI Bagi Kemanusiaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal