Gegara Rindu Keluarga, Buronan Pembunuhan Dukun Santet di Jember Akhirnya Tertangkap

Bambang Sugiarto
Imam (50), buronan pembunuhan dukun santet di Jember saat dimintai keterangan di Polsek Sumberwaru, Jember, Rabu (28/9/2022). (Foto: Bambang Sugiarto)

Atas ulahnya, Imam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara.

Adapun pelaku pembunuhan tersebut berjumlah total tiga orang. Sebanyak dua orang lain yakni Hamid dan Buradi telah ditangkap dan tengah menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan tujuh tahun penjara. Sedangkan Imam melarikan diri ke Bali.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

DPO Kasus Ekstasi Ditangkap di Riau, Bareskrim Telusuri Jaringan Narkoba Medan

6 hari lalu

Respons Ni Luh Djelantik soal Viral Klub Lari di Bali Diduga Tolak WNI: Ini Tanah Kami!

10 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

14 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

14 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal