Gelapkan Uang Nasabah Rp5,7 Miliar, Mantan Kacab Bank Swasta di Malang Ditangkap

Avirista Midaada
Pelaku penggelapan uang nasabah Yanti Andarias (44), saat diamankan Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020). (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

Pelaku juga memberikan iming-iming bahwa bila menitipkan uang ke dirinya, bisa sewaktu-waktu diambil. Terlebih antara Yanti dan nasabahnya ini telah saling mengenal sehingga korban percaya dengan pelaku.

"Yang bersangkutan memberikan iming-iming uang bila ditaruh kembali sewaktu-waktu yang menitipkan uangnya ke ibu ini," katanya.

Faktanya dari hasil penyelidikan, tidak ada jenis tabungan deposito cashback seperti yang ditawarkan Yanti ke nasabahnya. Bahkan untuk bunga deposito tabungandi Bank Mega hanya berkisar 4-5 persen.

"Faktanya tidak ada program deposito cashback yang ditawarkan ibu ini. Bunga deposito (di Bank Mega) biasanya 4-5 persen, tapi ini sampai 12 persen," tuturnya.

Penyidik kepolisian menyimpulkan, ada penawaran yang menggiurkan dari pelaku. Iming-iming ini membuat nasabah tergiur menyerahkan uang hingga jutaan rupiah sejak Juni 2019 sampai baru terbongkar bulan Agustus 2020.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
20 jam lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

2 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

3 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

7 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

7 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal