Gelapkan Uang Nasabah Rp5,7 Miliar, Mantan Kacab Bank Swasta di Malang Ditangkap

Avirista Midaada
Pelaku penggelapan uang nasabah Yanti Andarias (44), saat diamankan Mapolres Malang, Kamis (26/11/2020). (Foto: Okezone/Avirista Midaada)

"Uang dari nasabah tersebut tidak disetorkan ke Bank Mega, tidak dimasukkan ke rekening si korban yang ada di Bank Mega. Uangnya digunakan di luar sepengetahuan Bank Mega," katanya.

Dari hasil penyelidikan, selain dua nasabah yang, mengalami kerugian di Kabupaten Malang, terdapat enam nasabah di Kota Malang yang menjadi korban penipuan Yanti dengan modus serupa.

"Ternyata di temukan beberapa fakta ada kejadian lain. Seperti yang terjadi di Malang kota. Ada delapan nasabah, dua di kabupaten, enam di kota. Di kabupaten Rp940 juta. Kalau di kota Rp4,5 miliar sehingga total Rp5,7 miliar," katanya.

Akibat perbuatannya Yanti Andarias dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
20 jam lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

2 hari lalu

Kasus Wanita Gelapkan 19 Mobil Mewah di Gowa, Oknum Polisi dan DPRD Bantaeng Dibidik

3 hari lalu

Wanita di Gowa Tersangka Penggelapan 20 Mobil Mewah, Polisi Temukan BPKB dan STNK Palsu

7 hari lalu

IRT Diduga Gelapkan 19 Mobil Mewah Ditangkap Saat Rayakan Ulang Tahun di Hotel

7 hari lalu

IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal