Gerebek Rumah Tokoh FPI di Sidoarjo, Polisi Turunkan Baliho Habib Rizieq 

Pramono Putra
Petugas gabungan mendatangi rumah tokoh simpatisan FPI di Sidoarjo, Rabu (30/12/2020) malam. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)

Sementara Kapolresta Sidoarjo Kombes pol Sumardji menegaskan, pamasangan baliho dan stiker FPI jelas dilarang karena melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), FPI adalah organisasi terlarang.

"Segala macam keegiatan dan apa pun yang berkaitan dengan FPl, sudah dilarang. Makanya baliho MRS, diminta diturunkan, dan keluarga yang bersangkutan bersedia menurunkan sendiri," ujar Sumardji.

Pengawasan dan penegakan soal adanya kegiatan, simbol dan lainnnya yang dilarang, akan terus intensif. "Pengawasan penegakan hukum akan kami lakukan jika ada yang tetap melanggar," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi di Sidoarjo, 3 Tersangka Ditangkap

3 hari lalu

Polisi Gerebek Rumah Produksi Uang Palsu di Solo, Pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 Disita

11 hari lalu

Baru Kenal 4 Hari Lewat Medsos, Pria di Sidoarjo Rampas HP dan Uang Teman

22 hari lalu

Mahasiswi di Ngawi Tewas Terlindas Truk Boks di Sidoarjo, Jadi Korban Tabrak Lari

2 bulan lalu

15 WNA China dan Vietnam Ditangkap di Sidoarjo, Diduga Jual Beli Data Perbankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal