Gilang Bungkus, Tersangka 'Fetish Kain Jarik' Dijerat UU ITE

Ihya Ulumuddin
Nur Syafei
Tersangka Fetish Kain Jarik, Gilang, saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.(foto: iNews.id/Nur Syafei)

SURABAYA, iNews.id – Tersangka fetish kain jarik, ‘Gilang Bungkus’, dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, mantan mahasiwa Universitas Airlangga (Unair) ini dijerat pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Pasal ini dikenakan karena tersangka mentransmisikan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan. Lewat informasi itu pula tersangka memaksa korban membungkus dan mengikat diri hingga menyebabkan korban tertekan secara psikis.

“Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman atau menakut-nakuti yang di tujukan secara pribadi,” kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Minggu (9/8/2020).

Terkait dugaan pelecehan seksual, Isir mengaku belum menemukan unsur tersebut, meskipun kegiatan membugkus korban untuk kepuasan seksual. Menurut Isir hingga saat ini pasal tersebut belum terpenuhi.

“Kami masih dalami kasus ini. Tetapi untuk semenrara, tersangka kami jerat UU ITE,” katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
9 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

20 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

20 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

1 bulan lalu

Kasus Pelecehan Seksual, Pengacara Santriwati Minta Oknum Kiai di Pati Dihukum Kebiri

2 bulan lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal