Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, 13.851 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus

Lukman Hakim
Ilustrasi puluhan ribu napi dan tahanan di Jatim mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. (Ist)

“Untuk yang sudah enam tahun lebih mendapatkan remisi dua bulan,” katanya.

Meski begitu, tidak semua narapidana berhak mendapatkan hak remisi. Hanya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan saja yang bisa memperoleh hak tersebut. Karena bersifat khusus, hanya narapidana beragama Islam saja yang mendapatkan remisi Idul Fitri.

“Selain itu ada beberapa ketentuan tersendiri bagi narapidana yang dijerat pidana khusus,” ucap Teguh.

Sebelumnya, Teguh menjelaskan pihaknya telah mengusulkan 14.399 narapidana mendapat remisi khusus kepada Dirjen Pemasyarakatan. Namun dalam pengajuan tersebut tidak semua disetujui. Selisih antara pengusulan dengan yang telah memperoleh SK (surat keputusan) Remisi disebabkan beberapa hal. 

Pertama pengusulan terkait PP 99 Tahun 2012 yang proses pemberian remisinya masih harus melalui persyaratan untuk dimintakan rekomendasi lebih lanjut ke instansi terkait. Selain itu, beberapa lapas/ rutan sedang melakukan revisi pengusulan yang wajib untuk diperbaiki kembali. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kanit PPA Polres Luwu Utara Dicopot dari Jabatannya usai Diduga Aniaya Tahanan

2 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

2 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

2 hari lalu

Tak Kuasa Menahan Rindu, Bocah di Situbondo Kayuh Sepeda demi Peluk Ayah di Tahanan

9 hari lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal