Ibu Rumah Tangga di Sampang Ditangkap karena Jadi Bandar Sabu-Sabu

Tikno Arie
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo beserta dua pelaku bandar sabu-sabu yang ditangkap. (Foto: iNews/Tikno Arie)

“Kegiatan ini sudah berjalan selama satu tahun, suaminya berstatus DPO karena sebagai pelaku utama. Pelaku yang diamankan ada dua yakni istri dan adiknya," katanya, Selasa (31/12/2019).

Selain tersangka, barang bukti sabu-sabu dan uang tunai, polisi juga menyita satu pak plastik klip dan timbangan elektrik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka, mereka akan dikenakan pasal 114, pasal 112 dan pasal 132 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Didit mengatakan, polisi akan terus berupaya membongkar peredaran narkoba di Sampang. Karena banyak anak muda yang memanfaatkan tahun baru untuk pesta narkoba.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
14 jam lalu

Oknum Polisi Positif Narkoba, Jalani Proses Kode Etik dan Pidana di Polres Blitar Kota

24 jam lalu

Peredaran Sabu, Satresnarkoba Buru Pemasok Besar di Balik Penangkapan Anggota Polres Blitar

1 hari lalu

Anggota Polres Blitar Ditangkap terkait Dugaan Peredaran Sabu

9 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 25 Kg Sabu di Labusel, 2 Kurir asal Aceh Ditangkap

10 hari lalu

Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Jadi Tersangka, Kendalikan Peredaran Sabu dari Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal