Ingin Bercinta, Suami di Gresik Ini Malah Dimasukkan Istri ke Penjara 

Ashadi Iksan
Pelaku penganiayaan, Tarsam (baju tahanan) saat di Mapolres Gresik, Senin (8/2/2021). (Foto: Sindonews/Ashadi Iksan)

Pelaku pun tidak keberatan untuk berpisah. Syaratnya, pelaku meminta jatah berhubungan badan untuk terakhir kalinya. Namun, permintaan itu ditolak korban. 

"Penolakan ini membuat pelaku emosi dan menganiaya korban. Mereka juga sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek," kata Bima, Senin (8/2/2021).

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar," ujar mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kesal Tak Diberi Salep, Oknum Kades di Bangkalan Diduga Pukul Perawat Puskesmas

13 hari lalu

Kasus Dokter Spesialis Aniaya Perawat di Cirebon Naik Penyidikan, 5 Orang Diperiksa

14 hari lalu

Dokter Spesialis di Cirebon Diduga Aniaya Perawat karena Cemburu Korban Punya Pacar Baru

14 hari lalu

2 Bocah di Karawang Diduga Aniaya Balita 3 Tahun hingga Masuk Rumah Sakit

15 hari lalu

Pembunuhan di Ogan Ilir, Ayah Tewas saat Lerai Anak yang Diduga Menyerang Kades

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal