Ini Peran 7 Tersangka Kasus Demo Ricuh di Kantor Arema FC

Avirista Midaada
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka kasus demo berujung ricuh di Kantor Arema FC. Ini perannya masing-masing. (Foto: Avirista Midaada)

"Sejauh ini belum ada bukti cukup sehingga dijadikan sebagai saksi," katanya. 

Sisanya, delapan ada delapan orang diamankan dari tempat berbeda. Dari jumlah itu, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, dan satu lainnya berstatus saksi. 

Kelima tersangka yang dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 e tentang perusakan, penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat terancam hukuman sembilan tahun penjara. 

Dua tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum terancam hukuman enam tahun penjara, atau Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman 10 tahun penjara. 

Sejumlah barang bukti diamankan polisi di antaranya bendera kelompok anarko, batu, kaleng cat semprot, sapu tangan warna cokelat bernoda darah, tiga buah pecahan bom asap, poster dan barang-barang lainnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepada tujuh orang tersebut ditahan di Mapolresta Malang Kota.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aksi Demo di Surabaya Ricuh, Massa Rusak Gedung Grahadi

57 tahun lalu

Kuliah Umum Wamen HAM di Unmul Ricuh, Mahasiswa Pasang Spanduk Usir Mugiyanto!

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa FKIP UHO di DPRD Sultra Ricuh, Massa Saling Dorong dengan Satpol PP

57 tahun lalu

UGM Memanas! Diskusi 3 Pejabat Negara Digerebek Massa, Budiman Sudjatmiko Dievakuasi

57 tahun lalu

Demo Mahasiswa di Gedung DPRD Jabar Ricuh, Dipicu Lemparan Petasan ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal