Investasi Bodong, Oknum ASN Bondowoso Tilap Uang Warga Jember Rp311 Juta

Riski Amirul Ahmad
ND (30) diperiksa polisi lantaran diduga menipu korban senilai Rp311 juta berkedok investasi. (Foto: Riski Amirul Ahmad)

Namun oknum ASN itu tidak ada kabar. Korban lantas melaporkan dugaan penipuan itu. Kepada polisi, tersangka mengaku menghabiskan uang setoran korban untuk kepentingan pribadi.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dokumen surat pernyataan, bukti transfer, dan foto saat perjanjian kerja sama dilakukan.

Atas perbuatannya, oknum ASN itu dijerat Pasal 375 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Polisi pun terus mengembangkan kasus ini karena diyakini masih ada korban lain.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 hari lalu

Berawal dari COD HP Rp4,5 Juta, Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu di Semarang

7 hari lalu

Mengaku Pejabat Polisi, Pria di Lombok Tipu Pengusaha Modus Sumbangan Dana Kemanusiaan

25 hari lalu

Guru Ngaji Gadungan di Boyolali Tipu Warga Rp105 Juta, Diganti Uang Mainan

26 hari lalu

Sembunyi, 3 Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Rp1 Miliar Ditangkap di Hotel Pasuruan

27 hari lalu

Polres Lumajang Ungkap Penipuan Modus Penggandaan Uang, Korban Kehilangan Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal