Jambret Sadis Tewaskan ASN di Surabaya Ditangkap, Ternyata Komplotan Pasutri

iNews TV
Pasutri komplotan jambret sadis yang menewaskan ASN perempuan di Kota Surabaya ditangkap. (Foto: iNews)

"Adik saya saat ini merupakan tulang punggung keluarga. Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan meminta kepada penegak hukum agar para pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan nyawa adik saya yang hilang," ucap Isnaini sambil terisak. 

Atas perbuatannya, komplotan jambret keluarga ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atau seumur hidup.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

2 Jambret Beraksi di Belasan Lokasi Tulungagung Ditangkap, 1 Ditembak

4 bulan lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

4 hari lalu

Beli Uang Palsu via Medsos, Pasutri Edarkan Rp12 Juta untuk Dapat Kembalian Asli

6 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Jatim Sita 43 Kg Sabu dan Ribuan Vape Narkoba Etomidate

6 hari lalu

Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Surabaya, 3 Anggota Dewan dan 5 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal