Irna menegaskan kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.
“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” ujarnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Korban awalnya dijanjikan bisa bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak kunjung terealisasi.
Para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026. Namun pengembalian tersebut disebut belum diselesaikan sepenuhnya.
Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut melalui Hotline Lapor Cak Eri. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga kedua tenaga non-ASN menjalani pemeriksaan dan diberhentikan dari pekerjaannya.