Kalap Usai Tahu Istri Diajak Berhubungan, Suami di Tuban Tebas Leher Penagih Utang

Pipiet Wibawanto
Seorang pria berinisial IS (29 tahun) nekat menyerang seorang penagih utang, Andika Setiawan (23 tahun), dengan pedang ditangkap polisi. (Foto: Pipiet Wibawanto).

"Istri dari pelaku ini merupakan nasabah dari bank plecit. Korban merupakan karyawan pada bank plecit. Motifnya bahwa korban sebelumnya ada menghubungi istri dari pelaku kaitannya dengan mengajak berhubungan di luar," ujar AKP Dimas, Sabtu (1/3/2025).

Dia menuturkan, pelaku ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke arah Kabupaten Lamongan. Selain menangkap pelaku, kata dia petugas telah menyita barang bukti berupa sebilah pedang yang digunakan dalam aksi penganiayaan brutal. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tak Terima Diatur, Sopir dan Kernet Truk Hajar Supeltas Pakai Besi di Sidoarjo

7 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

12 hari lalu

Pria di Magetan Diduga Aniaya Istri, Cemburu hingga Tuduh Selingkuh dengan Tetangga

12 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

14 hari lalu

Mengerikan! Polisi Ungkap Cara Brutal ART di Batam Aniaya Majikan hingga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal