“Kasat Lantas temui korban yang kemarin dimintain duit itu. Sampaikan nanti dari saya, saya ganti 10 kali lipat, itu komitmen saya,” ujarnya.
Selain itu, dia turut menyoroti sistem pengawasan internal di lingkungan satuan kerja. Menurutnya, kepala satuan (Kasat) harus ikut bertanggung jawab memastikan anggota menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Saya akan berikan hukuman keras betul. Karena anak inilah yang mencederai rekan-rekan yang sudah berbuat baik, rekan-rekan yang sudah berjibaku memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dan saya minta ini para kasat juga harus bertanggung jawab. Saya menilai tidak ada pengawasan yang optimal dari kasat,” ujarnya.
Kombes Luthfie kembali mengingatkan seluruh personel agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia menegaskan tindakan tegas diperlukan untuk menjaga profesionalitas sekaligus kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Diketahui, kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp1 juta itu mencuat setelah keluhan seorang warga viral di media sosial. Keluhan tersebut disampaikan melalui akun Threads @tasyamarcella96 pada Kamis (27/8/2026), disertai bukti transfer uang yang disebut diberikan kepada oknum polisi.
“Ambil barang bukti kecelakaan GRATIS. Iya sih gratis, tapi buat minta surat pengeluaran kendaraan harus bayar,” tulis pemilik akun.
Unggahan itu kemudian menyebar luas dan mendapat perhatian warganet. Pemilik akun menyebut keluhan tersebut disampaikan agar dugaan pungli dalam pelayanan kepolisian tidak dianggap sebagai sesuatu yang biasa.