Kasus Ekspor Fiktif, Kejari Sidoarjo Tahan Dirut Puspa Agro

Antara
Tersangka ekspor fiktif yang ditangani Kejari Sidoarjo. (Foto: Antara Jatim/SI/IS)

SIDOARJO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Direktur Utama PT Puspa Agro Abdullah Muchibuddin dan anak buahnya di bagian trading Heri Djamari. Mereka diduga terlibat kasus ekspor fiktif ikan yang merugikan negara Rp8,029 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid mengatakan, kedua tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 Jo 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Keduanya diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujar Idham di Kantor Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020).

Dia menjelaskan, modus kejahatan tersangka yakni melalui kerja sama ekspor ikan PT Puspa Agro dengan CV Aneka Hosse (AH) tahun 2015. PT Puspa Agro selaku pemberi dana untuk ekspor ikan. Sementara CV AH pihak yang mencari ikan dari sejumlah daerah hingga yang melakukan ekspor.

Dalam perjanjiannya, PT Puspa Agro akan mendapat lima persen dari setiap transaksi ekspor. Tetapi kerja sama itu diduga tidak ada perjanjian hitam di atas putih.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, BGN Minta Maaf ke Ponpes Manbaul Hikam

2 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

3 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Meluas di Jatim, Pemprov Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

3 hari lalu

3 Orang Tewas saat Karvanal Sound Horeg, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Kegiatan

10 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal