Kasus Korupsi Ancam Minat Masyarakat Malang Gunakan Hak Suara

Yuswantoro
Polisi berjaga-jaga saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Wali Kota Malang nonaktif M Anton di Jalan Telogomas, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (20/3/2018). (Foto: Koran Sindo/Yuswantoro)

Kasus hukum yang sedang menerpa calon wali kota yang diusungnya, tidak sedikit pun menurunkan semangat tim dan partai politik pengusung. “Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin mengatakan, sesuai Peraturan KPU No 3/2017, calon yang sudah ditetapkan hanya bisa diganti maksimal sebelum 30 hari sebelum pencoblosan. “Penggantian memiliki dua syarat utama. Yakni, calon meninggal dunia, dan calon yang tersangkut kasus hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Apabila dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan penggantian pasangan calon peserta pilkada. Meskipun saat ini ada pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka, mereka tetap bisa menjadi peserta pilkada. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal