Kasus Korupsi Ancam Minat Masyarakat Malang Gunakan Hak Suara

Yuswantoro
Polisi berjaga-jaga saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Wali Kota Malang nonaktif M Anton di Jalan Telogomas, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (20/3/2018). (Foto: Koran Sindo/Yuswantoro)

Kasus hukum yang sedang menerpa calon wali kota yang diusungnya, tidak sedikit pun menurunkan semangat tim dan partai politik pengusung. “Kami juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin mengatakan, sesuai Peraturan KPU No 3/2017, calon yang sudah ditetapkan hanya bisa diganti maksimal sebelum 30 hari sebelum pencoblosan. “Penggantian memiliki dua syarat utama. Yakni, calon meninggal dunia, dan calon yang tersangkut kasus hukum telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Apabila dua syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak bisa dilakukan penggantian pasangan calon peserta pilkada. Meskipun saat ini ada pasangan calon yang berstatus sebagai tersangka, mereka tetap bisa menjadi peserta pilkada. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
12 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

14 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

14 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

15 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

15 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal