Kasus Korupsi Ancam Minat Masyarakat Malang Gunakan Hak Suara

Yuswantoro
Polisi berjaga-jaga saat tim penyidik KPK menggeledah rumah Wali Kota Malang nonaktif M Anton di Jalan Telogomas, Kecamatan Lowokwaru, Selasa (20/3/2018). (Foto: Koran Sindo/Yuswantoro)

MALANG, iNews.id – Gelombang korupsi di Kota Malang yang menimpa dua calon wali kota peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang tahun 2018 akan berdampak besar kepada minat masyarakat untuk menggunakan hak suaranya. Para calon kepala daerah harus bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik.

Menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Brawijaya (UB) Malang, Wawan Sobari, calon yang tersangkut kasus dugaan korupsi akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik. Para calon kepala daerah harus bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik agar menggunakan hak suaranya saat pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Malang Juni nanti.

“Isu dan data korupsi, berkontribusi besar menurunkan elektabilitas calon karena pemilih selalu menginginkan pemimpin yang jujur,” katanya.

Sementara ahli hukum tata negara UB Malang, Ali Safaat berpendapat, momentum kasus gelombang tsunami korupsi di Kota Malang dan beberapa daerah lain bisa dijadikan dasar untuk mengevaluasi Undang-Undang (UU) Pilkada. Evaluasi sangat penting dan mendesak dilakukan mengingat calon yang sudah ditetapkan, sesuai UU Pilkada, tidak bisa mengundurkan diri meskipun menyandang status sebagai tersangka.

“Calon yang sudah berstatus tersangka tetap bisa dipilih lagi oleh masyarakat, dan dimungkinan untuk terpilih sebagai pemenang pilkada,” tuturnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal