Kasus Perampokan Rumah Dinas, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Terancam 12 Tahun Penjara

Lukman Hakim
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022. (Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.id - Mantan Wali Kota BlitarSamanhudi Anwar, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dakwaan perampokan di Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Blitar, Santoso pada 12 Desember 2022. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Samanhudi Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Dalam dakwaannya, salah satu JPU, Sabetania Paembonan menyebutkan, Samanhudi dianggap terbukti menganjurkan terdakwa lainnya, Hermawan, Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) merampok Rumdin Wali Kota Blitar. "Perkara ini bermula ketika Samanhudi bersama napi di Lapas Sragen pada Agustus 2020 silam," katanya, Kamis (20/7). 

Saat itu, kata dia, terdakwa  bertemu dengan terdakwa perampok yakni Hermawan. Hermawan memperkenalkan dirinya menghuni Lapas Sragen atas kasus pencurian dan perampokan. Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode. 

Samanhudi juga mengaku memiliki dendam dengan Wali Kota Santoso yang merupakan wakilnya dulu. Ia menuduh Santoso adalah orang yang melaporkannya ke KPK 2018. Samanhudi juga menyampaikan bahwa dirinya mendekam di Lapas Sragen karena kasus korupsi. 

"Pada pertemuan berikutnya yang masih terjadi dalam Lapas Sragen, terdakwa mulai merencanakan perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Sabetania.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
5 hari lalu

Perampokan Minimarket Bersenjata Api di Majalengka Terekam CCTV, Pelaku Diburu Polisi

6 hari lalu

Jadi Tersangka Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan, Briptu MZ Dipecat

13 hari lalu

Janda Lansia di Lampung Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Rumah

13 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

13 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal