Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo, Polisi Periksa Saudara Tersangka Raymond Enovan

Avirista Midaada
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)

Selain memeriksa kedua orang itu, polisi juga mencari keberadaan pembuat aplikasi robot trading ATG Bayu Walker alias Candra Bayu, warga Kabupaten Tulungagung. Polisi telah melayangkan dua kali surat panggilan ke Bayu, tetapi belum juga memenuhi panggilan.

"Kami sudah melayangkan dua panggilan, dan dua-duanya tidak hadir tanpa alasan. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, seperti arahan Bapak Kapolresta Malang Kota sebelumnya, yang bersangkutan akan diamankan untuk dibawa ke Mapolresta Malang Kota," ucapnya.

Diketahui, polisi membongkar praktik investasi bodong robot trading milik crazy rich Wahyu Kenzo. Dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini, yakni Wahyu Kenzo dan Raymond Enovan selaku founder Malayang Raya.   

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

6 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

16 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

27 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

1 bulan lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal