Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, 7 Saksi Diperiksa KPK di Polresta Malang

Avirista Midaada
Sebanyak tujuh saksi dugaan korupsi suap dana hibah DPRD Jawa Timur diperiksa KPK di Polresta Malang Kota. (Foto: MPI/Avirista) 

MALANG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh orang terkait dugaan korupsi suap dana hibah DPRD Jawa Timur. Pemeriksaan dijadwalkan dilaksanakan di Polresta Malang Kota, Selasa (17/9/2024).

Informasi yang diperoleh iNews, pemeriksaan ini saksi ini dilakukan di Ballroom Sanikasatyawada, Polresta Malang Kota.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pemeriksaan ini mengenai dugaan tindak pidana suap pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) DPRD Jatim.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ujar Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Selasa (17/9/2024) siang.

Menurutnya total ada tujuh saksi diperiksa dari beberapa kelompok masyarakat atau pokmas. Yakni Pokmas Manunggal, HRD dari Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
17 jam lalu

Kades di Batanghari Korupsi Dana Desa Rp542 Juta, Uang Dipakai Judi Online

5 hari lalu

KPK Geledah Bea Cukai Semarang, Kardus dan Koper Berisi Dokumen Dibawa

6 hari lalu

Usai Geledah DPUPR, KPK Sisir Kantor DLH Klaten Terkait Kasus Bupati Hamenang

15 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

18 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal