Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim, 7 Saksi Diperiksa KPK di Polresta Malang

Avirista Midaada
Sebanyak tujuh saksi dugaan korupsi suap dana hibah DPRD Jawa Timur diperiksa KPK di Polresta Malang Kota. (Foto: MPI/Avirista) 

"Kemudian DDI dari Jogomulyan, BML dari Kerto Gawe III, dan JMT dari Karya Tani I," katanya.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Dari 21 tersangka, empat orang di antaranya merupakan tersangka penerima suap. Kemudian 17 lainnya tersangka pemberi suap. Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan 17 tersangka pemberi 15 di antaranya pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal