KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat

iNews
Polres Situbondo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda DH. (Foto: Sugeng).

Menurutnya, sebelum pemecatan Bripda DH telah diberikan peringatan, namun tidak diindahkan hingga akhirnya pelanggaran tersebut berujung pada pemecatan.

"Untuk itu yang perlu diketahui oleh anggota Polres Situbondo, ada tiga poin yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum," ucapnya.

Kasus KDRT yang menjerat Bripda DH dilaporkan oleh istrinya, APP (24), ke Propam Polres Situbondo pada 2024. Selain itu, pada Maret 2025 Bripda DH juga diduga memaksa istrinya menggugurkan kandungan anak kedua dengan alasan keterbatasan biaya serta jarak kelahiran dengan anak pertama yang hanya terpaut sekitar 10 bulan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
6 bulan lalu

Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat

19 hari lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

1 bulan lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

1 bulan lalu

3 Oknum Polisi Pesta Sabu di Anambas Terancam PTDH, Terungkap saat Tes Urine

1 bulan lalu

Nelayan Situbondo Hilang saat Melaut Ditemukan Meninggal, Tangis Keluarga Pecah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal