Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

Nur Syafei
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana saat mengajukan kasasi vonis bebas Ronald Tannur ke PN Surabaya, Senin (5/8/2024). (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur

Kasasi tersebut didaftarkan langsung jaksa penuntut umum (JPU) ke sentra pelayanan satu pintu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2024).

Pendaftaran kasasi ini dilakukan setelah dalam 12 hari setelah putusan bebas terdakwa oleh majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, setelah mendaftarkan kasasi selanjutnya akan menyusun memori kasasi yang nantinya akan dilakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Setelah memori kasasi selesai akan dikirimkan ke PN Surabaya untuk diteruskan ke mahkamah agung (MA),” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
18 hari lalu

Sempat Ditahan 3 Bulan, Warga Gowa yang Dituduh Curi Timbunan Tanah Divonis Bebas

1 bulan lalu

Tampang Buronan Penipuan Rp10 Miliar di Surabaya, Tebar Senyuman sebelum Masuk Rutan

1 bulan lalu

Setahun Buron, Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Ditangkap Tim Kejari Surabaya di Bali

2 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

3 bulan lalu

2 Alumni UGM Siapkan Kasasi usai Gugatan CLS Ijazah Jokowi Ditolak PT Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal