JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (LPS). Sidang dihentikan setelah laporan dugaan gratifikasi Lili dianggap gugur.
Laporan tersebut dianggap gugur karena Lili Pintauli telah resmi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK.
Lili Pintauli hadir langsung dalam sidang putusan dugaan penerimaan gratifikasi berupa tiket nonton ajang balap MotoGP di Sirkuit Mandalika dari PT Pertamina yang digelar Dewas KPK, siang ini.
Lili menerima putusan tersebut. Lili berterima kasih atas hasil putusan Dewas KPK.
"Terima kasih majelis, saya menerima penetapan majelis," ujar Lili di kantor Dewas KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).