Kejati Jatim Tahan 4 Tersangka Korupsi Bank Daerah Rp5,4 Miliar, Ini Modus Pelaku

Hari Tambayong
Lukman Hakim
Keempat tersangka korupsi bank daerah digiring ke tahanan dengan tangan diborgol, Rabu (13/7/2022) malam. (istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsibank daerah Cabang Batu senilai Rp5,4 miliar. Modusnya, para pelaku memberikan kredit modal kerja pola Keppres kepada debitur dengan jaminan proyek fiktif. 

Keempat tersangka tersebut yakni F (45) selaku Kepala Bank Daerah Cabang Pembantu Bumiaji Kota Batu, FNS (39) selaku penyelia analis kredit Bank Daerah Cabang Batu, JS (35) selaku Direktur PT AGM dan WP (52) selaku Debitur. Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Cabang Rutan Kelas 1 Surabaya. 

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, kasus ini terjadi pada 2020. Saat itu WP mengetahui proyek tender tiga kegiatan yang dibiayai APBN. Ketiga proyek tersebut yakni pembangunan Gedung Praktik Pembelajaran (SBSN) Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Blitar Kabupaten Blitar Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp3,54 miliar. 

Kemudian pembangunan UM Mart Universitas Negeri Malang TA 2020 senilai Rp7,07 miliar. Lalu pembangunan Gedung Gelanggang Prestasi Fakultas Administrasi Universitas Brawijaya Malang TA 2020 senilai Rp10,23 miliar.

WP saat itu tidak mempunyai badan usaha. WP lantas bersama Yoyok (almarhum) mendatangi JS untuk meminjam bendera PT AGM. Selanjutnya WP bersama Yoyok mendatangi Bank Daerah Capem Bumiaji dan menunjukkan SPJ pekerjaan MAN 3 Blitar. 

"Ketiga pemilik agunan dari tiga proyek pekerjaan itu bukan pemilik atau pengurus PT AGM. Sesuai ketentuan yang berlaku, seharusnya aset-aset tersebut tidak dapat dijadikan sebagai agunan kredit PT AGM," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

9 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

21 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal