Kemenkumham Jatim Gandeng Kepolisian Cegah Masuknya Narkoba ke Lapas

Lukman Hakim
Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng kepolisian untuk penanganan narkoba dalam lapas. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) melibatkan kepolisian dalam upaya pencegahan narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan). Harapannya, kepolisian bisa 

memberikan informasi kepada lapas/rutan, terutama jika ada bandar maupun pengedar yang berpotensi menjadi pengendali narkoba ketika menjalani masa tahanan maupun pembinaan. 

"Dengan begitu, kami bisa memberikan atensi yang lebih kepada yang dimaksud. Upaya pencegahan juga bisa lebih efektif. Sebab, lapas/ rutan tak punya berupa alat penyadap percakapan transaksi narkoba yang dilakukan para bandar seperti yang dimiliki polisi," ujar Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo berharap pihak kepolisian dapat lebih aktif Rabu (1/6/2022).

Teguh juga berharap ada sinergi antara lapas/rutan dengan kepolisian. Karena informasi terkait pengendalian peredaran gelap narkotika sangat dibutuhkan pihaknya. Pihaknya, lanjut Teguh, akan kooperatif ketika ada indikasi penyelundupan, pengendalian maupun transaksi yang dilakukan para bandar. "Kami akan terbuka, jika misalnya ada indikasi keterlibatan warga binaan, alangkah baiknya jika bisa dicegah jangan sampai terjadi," kata Teguh.

Tidak itu saja, forum ini juga membahas permasalahan perkara peradilan tingkat banding di Jatim. Saat ini ada sekitar 1.300 perkara banding yang disidangkan. "Kami berharap petikan putusan dari pengadilan bisa cepat dikirim ke rutan agar bisa segera kami pindahkan ke lapas untuk mengikuti pembinaan yang lebih ideal," tuturnya.

Pasalnya, dari jumlah itu, 95 persen yakni perkara narkoba. Perkara lainnya hanya 5 persen. Dia menuturkan bahwa narapidana kasus narkotika perlu penanganan dan pembinaan khusus yang hanya ada di lapas. "Kami ada program rehabilitasi medis maupun sosial yang hanya ada di lapas, kalau narapidana kasus narkoba terlalu lama di rutan, proses rehabilitasi tak bisa maksimal," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
5 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

12 hari lalu

Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Narkoba, Pria di Bangkalan Tega Aniaya Ibu Mertua

28 hari lalu

3 Pelaku Penyekapan Suami Istri di Sampang Ditangkap, Dipicu Utang Narkoba Rp300 Juta

30 hari lalu

1,3 Ton Obat Bius Diamankan di Perairan Bintan Kepri, 8 WNA Ditangkap

1 bulan lalu

Polda Jatim Bongkar Penipuan Jual Beli Emas Dikendalikan dari Lapas, Pelaku Raup Rp3,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal