"Nah keluar dilihat sama kakak korban. Langsung ditangkap," kata Issyana.
N mengakui perbutan bejatnya kepada korban. Modus yang dilakukan N untuk memuluskan aksinya dengan ancaman agar korban mau menurutinya.
"Diancam biasa, nggak diiming-imingi," ucapnya.
Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara. Pelaku saat ini masih ditahan di Polres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut.