Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Baru

Dedi Mahdi
Kejari Bojonegoro menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, Senin (19/8/2024) malam. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, Senin (19/8/2024) malam. Korupsi ini mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp5 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bojonegoro Aditia Sulaeman mengatakan, kedua tersangka ini masing-masing berinisial HS (53) Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan Pemkab Magetan dan IK (49) Branch Manager PT  United Motors Centre atau PT UMC cabang Bojonegoro.

Keduanya dinilai memiliki peran aktif terkait pengadaan ratusan mobil siaga desa tersebut.

“Kami tak bisa menjelaskan secara detail karena ini menyangkut materi penyidikan, namun keterlibatanya sejauh mana, nanti kita buktikan di persidangan,” ujar Aditia, Senin (19/8/2024).

Menurutnya sampai saat ini total sudah ada empat tersangka yang telah dilakukan penahanan. Dari empat tersangka, belum ada dari unsur penyelenggara negara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
12 jam lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

12 jam lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

3 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

6 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

7 hari lalu

Sopir Truk jadi Tersangka Kecelakaan Maut Rombongan Pengantin di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal