Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Baru

Dedi Mahdi
Kejari Bojonegoro menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, Senin (19/8/2024) malam. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

“Para tersangka dijerat Oasal 1 dan 2, kemudian Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Saat ini kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari ke depan. Penyidik terus mengembangkan kasus ini karena masih ada potensi tersangka lain, terutama dari penyelenggara negara.

“Kami minta dukungan kepada media dan masyarakat Bojonegoro supaya bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jaringan Sabu Lintas Kabupaten Terbongkar, Oknum Polisi dan ASN di Sulbar Ditangkap

12 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

16 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

22 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

22 hari lalu

ASN Tewas Ditikam di Depan Masjid di OKI, Istri Korban Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal