Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa, Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Baru

Dedi Mahdi
Kejari Bojonegoro menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 386 mobil siaga desa, Senin (19/8/2024) malam. (Foto: iNews/Dedi Mahdi)

“Para tersangka dijerat Oasal 1 dan 2, kemudian Pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.

Saat ini kedua tersangka tersebut langsung ditahan di Lapas Bojonegoro selama 20 hari ke depan. Penyidik terus mengembangkan kasus ini karena masih ada potensi tersangka lain, terutama dari penyelenggara negara.

“Kami minta dukungan kepada media dan masyarakat Bojonegoro supaya bisa menyelesaikan kasus ini dengan baik,” ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
3 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

4 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

4 hari lalu

Modus Oknum Guru ASN dan Suami di Tanjungbalai Cabuli Anak, Iming-Iming HP

6 hari lalu

Terungkap! Polisi Gadungan yang Dekati Bu Guru ASN di Jember Ternyata Driver Online

10 hari lalu

Rumah ASN di Mamasa Dirusak OTK, Polisi Dalami 3 Motif Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal