NGANJUK, iNews.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri Nurdin, di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026) siang.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut pasca-penangkapan Lampri Nurdin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik KPK di Bogor pada 14 September 2026 lalu.
Kedatangan tim penyidik antirasuah di Nganjuk berfokus menyisir rumah tempat lahir sekaligus rumah masa kecil pejabat Kementerian ATR/BPN tersebut.
Selama beberapa jam penggeledahan berlangsung ketat, penyidik memeriksa sejumlah sudut ruangan guna mencari barang bukti tambahan terkait perkara dugaan suap yang menjerat Lampri. Penggeledahan ini turut disaksikan langsung oleh perangkat desa setempat.
Usai penggeledahan, tim penyidik KPK keluar tanpa membawa dokumen maupun barang bukti dari dalam rumah.
"Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Pak Lampri Nurdin. Penggeledahan disaksikan langsung oleh perangkat desa, dan setelah selesai penyidik langsung meninggalkan lokasi tanpa membawa barang dari dalam rumah," kata Plt Sekdes Kecubung, Supriadi, Kamis (24/9/2026).
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari OTT yang dilancarkan KPK di Bogor pada pertengahan September 2026.