KPK: Jumlah Petugas Haji Berkurang akibat Diperjualbelikan

iNews
Ilustrasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Istimewa).

"Ini masih terus ditelusuri, ini kan masih melakukan pemeriksaan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus)," ucapnya.

Sebagai tambahan informasi, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi terkait penetapan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan. Sebelumnya, kasus ini masih berada di fase penyelidikan.

Perkara ini bermula dari pengelolaan kuota haji tahun 2023, di mana Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang, distribusi kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, hasil investigasi KPK menunjukkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaannya.

Alih-alih mengikuti proporsi yang ditetapkan, pembagian kuota dilakukan secara tidak seimbang, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus.

KPK menduga telah terjadi tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana terkait tambahan kuota haji khusus.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Didalami Temuan Barang Bukti dari Rumah Eks Menag Yaqut

57 tahun lalu

Diperiksa Penyidik KPK selama 7 Jam, Eks Menag Yaqut Dicecar terkait Aliran Dana

57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK, Kasus Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal