KPK Kembali Sita 4 Bidang Tanah Seluas 3.000 M2 Milik Mantan Bupati Mojokerto

Ihya Ulumuddin
Sholahudin
Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: Istimewa)

MOJOKERTO, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP), Jumat (28/2/2020). Aset tersebut berupa empat bidang tanah dan rumah di Dusun Kemantren, Desa Terusa, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Sekitar pukul 13.00 WIB siang, petugas lembaga anti rasuah datang ke lokasi. Mereka didampingi perangkat desa setempat dan melakukan penyitaan atas empat bidang tanah dan bangunan rumah tersebut. Proses itu dilakukan dengan memasang papan bertuliskan penyitaan di lahan tersebut.

Informasi yang dihimpun, empat bidang tanah seluas kurang lebih 3000 m2 dan bangunan rumah tersebut didapat Mustofa selama menjabat sebagai bupati aktif.

Menurut Kepala Desa Terusan, Eko Edi Sutarno, aset tersebut dibeli oleh salah seorang warga, Nono Santoso untuk mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha dengan nilai pembelian mencapai Rp2 miliar.

“Tanah ini ada empat lokasi. Semuanya ada 3000 m2. Kemarin dipatok (dipasang papan). Sekarang cek-cek saja,” katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
22 jam lalu

Usai Geledah DPUPR, KPK Sisir Kantor DLH Klaten Terkait Kasus Bupati Hamenang

10 hari lalu

KPK Geledah 7 Ruangan di Pemkab Klaten, Bawa Sejumlah Berkas dalam Koper

12 hari lalu

Hamenang Jadi Tersangka KPK, Mahanni Yulindha Pratiwi Jabat Plt Bupati Klaten

15 hari lalu

KPK OTT di Klaten, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Ikut Dibawa

1 bulan lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal