Mahfud MD Tegaskan Hakim Agung Terbukti Korupsi Harus Dihukum Berat: Jangan Diberi Ampun

Deni Irwansyah
Hakim agung Sudrajad Dimyati saat tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022)

MALANG, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hakim agung Sudrajad Dimyati yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihukum berat jika terbukti korupsi. Sebab, dia menilai perbuatan itu telah mencederai profesi hakim.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat, harus diusut dan hukumannya harus berat karena ini hakim," kata Mahfud MD di Universitas Islam Malang (UIM), Kota Malang, Jumat (23/9/2022).

Dia mengatakan, hakim bertindak sebagai benteng keadilan. Maka dari itu, dirinya menilai jika Sudrajad terbukti bersalah maka jangan diberi ampun.

"Hakim itu benteng keadilan ya, kalau sampai itu terjadi (korupsi) jangan diampuni," tegas dia. 

Mahfud pun mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya melindungi sang hakim agung dari jeratan hukum. Dirinya mengatakan upaya perlindungan itu akan dengan mudah terbongkar pada era digital seperti saat ini.

"Gak boleh ada yangg melindungi karena ini zaman digital. Kalau  anda melindungi, anda ketahuan," ucap Mahfud.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

11 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

11 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

12 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal